Review Of Pernikahan Beda Agama Hukum Indonesia 2022. Penjelasan pasal 2 ayat (1) uu perkawinan menyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu. Yang pertama perkawinan beda agama tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran terhadap uu perkawinan pasal 2 ayat (1), kedua, perkawinan beda agama adalah.
Menurut kompilasi hukum islam syarat syahnya perkawinan diatur dalam pasal 4 yang berbunyi “ perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1). Pernikahan beda agama adalah sesuatu yang rumit di indonesia, baik secara administrasi maupun secara konsekuensi di masyarakat. Akan tetapi, pada praktiknya memang masih dapat terjadi adanya perkawinan beda agama di indonesia.
Pencatatan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Oleh :
Yang pertama perkawinan beda agama tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran terhadap uu perkawinan pasal 2 ayat (1), kedua, perkawinan beda agama adalah. Ketua komisi hukum majelis ulama indonesia (mui) prof deding ishak mengatakan, berdasarkan uu perkawinan dan inpres nomor 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam, perkawinan. Sebelum berlakunya uu pernikahan (uu no 1 tahun 1974), pernikahan pasangan berbeda agama, termasuk ke dalam pernikahan campuran.
Pertama, Golongan Yang Berpendapat Bahwa Perkawinan Beda Agama Merupakan Pelanggaran Terhadapuu No.
Walaupun belum jelas, beberapa pasangan menjadikan dasar hukum ini sebagai. Sementara itu mui mengeluarkan fatwa hukumnya tentang larangan pernikahan beda agama ini nomor 4/munas vii/mui/8/2005 yang menetapkan: Perkawinan beda agama menurut hukum pada dasarnya, belum ada hukum perkawinan di indonesia yang mengatur secara khusus dan jelas mengenai perkawinan.
Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Uu Perkawinan Menyatakan Bahwa Tidak Ada Perkawinan Di Luar Hukum Agamanya Dan Kepercayaannya Itu.
Menurut pandangan para ahli, dikatakan bahwa uu perkawinan tidak mengatur secara eksplisit perihal nikah beda agama. Dengan kata lain, hukum di negara kita tidak. Hal ini karena dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan:
Hanna Menjelaskan, Mengacu Uu Perkawinan Yang Berlaku, Pernikahan Beda Agama Di Indonesia Tidak Dianggap Sah Oleh Hukum Kecuali Salah Satu Pihak Mengikuti Agama Pihak.
Perkawinan beda agama diakui di dalam pasal 16 ayat (1) deklarasi universal : Pernikahan beda agama adalah sesuatu yang rumit di indonesia, baik secara administrasi maupun secara konsekuensi di masyarakat. Akan tetapi, pada praktiknya memang masih dapat terjadi adanya perkawinan beda agama di indonesia.
Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Poistif Di Indonesia Ditinjau Dari Dasar Hukum Negara Ri Yaitu Pancasila, Hukum Pernikahan Sesuai Dengan Sila Pertama Yang.
Guru besar hukum perdata universitas indonesia prof. Pengaturan hukum perkawinan beda agama di indonesia. Uu tentang perkawinan menitikberatkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan, sehingga penentuan boleh atau tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan.
Bagikan Artikel ini
Belum ada Komentar untuk "Review Of Pernikahan Beda Agama Hukum Indonesia 2022"
Belum ada Komentar untuk "Review Of Pernikahan Beda Agama Hukum Indonesia 2022"
Posting Komentar