The Best Hukum Nikah Mut'ah Menurut Jumhur Ulama References. Sahabat nabi saw, umar bin khattab, menganggap nikah mut'ah sebagai sebuah kemungkaran. Data primer, yaitu karya m.
Mereka membolehkan nikah mut’ah sebagaimana pendapat umum mengetahuinya. Kata jumhur ada dalam kamus besar bahasa indonesia (kbbi) dan memiliki arti golongan terbanyak (ulama dan sebagainya): Selain itu, pelakunya diancam dengan hukum rajam, karena.
Menurut Sumber Jelas Sekali, Hukum Nikah Mut’ah Itu Haram, Lain Lagi Dengan Faham Syi’ah.
Hal ini karena dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan: Selain nikah tahlil yang sudah kami terangkan di artikel sebelumnya, muncul istilah nikah mut’ah dan muaqqat yang juga menimbulkan perbicangan hingga sekarang ini. Sahabat nabi saw, umar bin khattab, menganggap nikah mut'ah sebagai sebuah kemungkaran.
Keharaman Ini Ditinjau Dari Pengategoriannya Dalam Pernikahan Fasad (Rusak Atau Tidak Sah) Menurut Jumhur Ulama Fiqh Sunni.
Akad perkahwinan yang dilakukan dengan tujuan berseronok untuk sementara waktu sahaja dan sesudah cukup tempoh yang dijanjikan mereka akan bercerai tanpa talak. Sedangkan menurut syi’ah imamiyah hukum nikah mut’ah tetap halal sampai sekarang. Namun, selain dari pendapat tersebut adapula pendapat yang menyatakan bahwa.
Madzhab Maliki, Syafi’i Dan Hambali Sepakat Bahwa Antara Keduanya (Nikah Muaqqat Dan Mut’ah) Tidak Ada Perbedaan.
Di bab nikah mut’ah dalam kutubussittah,dijelaskan bahwa nikah mut’ah suatu waktu boleh kemudian dinasakh, lalu bolehkan lagi dan kemudian dinasakh untuk diharamkan. Dengan dasar itu, jumhur ulama mengharam kan praktik nikah mut’ah. Ketetapan keharamannya hingga hari kiamat.
Karena Itulah, Para Ulama Dari Seluruh Mazhab Pun Sepakat Bahwa Nikah Mut'ah Hukumnya Haram Dan Memasukannya Dalam Jenis Pernikahan Yang Bathil.
Nikah mut'ah, sejarah dan hukum. Oleh karena itu para ulama sepakat bahwa hukum nikah mut’ah ini haram dilakukan. Nikah mut’ah menurut ulama ahlus sunnah wal jamaah, khususnya mazhab empat, hukumnya haram dan tidak sah (batal).
Kata Istamta’a, Dalam Ayat Ini Mengandung Makna Nikah Mut’ah.
Nikah mut’ah itu sebenarnya baru di haramkan pada fathu makkah, sebagamana di riwayatkan dalam shohih muslim bahwa. Nikah mut'ah dikenali dengan perkahwinan sementara kerana seseorang lelaki mengahwini perempuan afal jarak tempoh tertentu. Bahkan, pelaku nikah disamakan dengan pezina.
Bagikan Artikel ini
Belum ada Komentar untuk "The Best Hukum Nikah Mut'ah Menurut Jumhur Ulama References"
Belum ada Komentar untuk "The Best Hukum Nikah Mut'ah Menurut Jumhur Ulama References"
Posting Komentar